Kembangkan dan validasi kompetensi Anda di bidang keamanan siber, tata kelola IT, dan pelindungan data pribadi berstandar nasional BNSP.
Komitmen jajaran pimpinan dan manajemen LSP Siberdata Global Technology dalam menyelenggarakan asesmen kompetensi yang objektif, transparan, dan berintegritas tinggi.
Kami berkomitmen membangun tenaga profesional di bidang keamanan siber dan pelindungan data yang kompeten, adaptif, dan siap menjawab tantangan keamanan digital. Seluruh arah pengembangan lembaga difokuskan pada peningkatan kualitas SDM yang unggul, berintegritas, dan mampu mendukung penguatan ekosistem digital nasional.
Kami menghadirkan sistem sertifikasi yang dirancang untuk menghasilkan profesional keamanan siber dan pelindungan data dengan kompetensi yang terukur, terverifikasi, dan diakui secara nasional. Setiap proses dilaksanakan secara objektif, transparan, dan mengacu pada standar kompetensi yang berlaku.
Kami memastikan setiap tahapan sertifikasi berjalan secara profesional dan akuntabel, sehingga menghasilkan tenaga profesional yang tidak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga bukti kompetensi yang sah dan terpercaya.
Kami menjaga konsistensi mutu seluruh proses sertifikasi untuk memastikan setiap peserta memenuhi standar kompetensi di bidang keamanan siber dan pelindungan data. Fokus kami adalah menghadirkan hasil sertifikasi yang kredibel dan berorientasi pada kualitas.
Kami terus mengembangkan skema sertifikasi yang relevan dengan perkembangan teknologi, regulasi, dan kebutuhan industri digital, agar setiap profesional tersertifikasi memiliki kompetensi yang aplikatif dan sesuai tuntutan zaman.
Kami berkomitmen memastikan seluruh proses administrasi sertifikasi berjalan tertib, akurat, dan profesional melalui pengelolaan dokumen dan data peserta yang responsif dan terstruktur untuk mendukung kelancaran sertifikasi.
Informasi terbaru seputar keamanan siber, regulasi pelindungan data pribadi, dan kegiatan sertifikasi LSP Siberdata.
JAKARTA – Pasca berakhirnya masa transisi dua tahun pada 17 Oktober 2024, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) kini telah berlaku secara efektif dan menyeluruh di Indonesia. Ketentuan ini membawa implikasi signifikan bagi standar operasional prosedur (SOP) di sektor swasta maupun publik, terutama terkait kewajiban penunjukan Pejabat Pelindungan Data atau Data Protection Officer (DPO). Landasan Kewajiban dan Standar Kompetensi Berdasarkan Pasal 53 UU PDP, pengendali data pribadi wajib menunjuk pejabat atau petugas yang bertanggung jawab atas pelindungan data dalam kondisi tertentu, termasuk pemrosesan data untuk kepentingan pelayanan publik, pemrosesan berskala besar, atau pemrosesan yang memiliki risiko tinggi. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan SKKNI Nomor 103 Tahun 2023 mengenai kategori profesi Certified Indonesian Personal Data Protection Officer (CIPDPO). Standar ini menjadi acuan utama bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dalam menguji kompetensi personel. Sertifikasi ini dianggap krusial untuk membuktikan bahwa personel tersebut memiliki kapabilitas teknis dan hukum dalam menyusun tata kelola data, melakukan penilaian risiko (Data Protection Impact Assessment), serta mengelola audit internal terkait keamanan data. Risiko Sanksi: Dari Denda Administratif Hingga Pidana Korporasi Ketidakpatuhan terhadap UU PDP kini dibayangi oleh sanksi yang sangat berat. Pemerintah memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa: • Denda Administratif: Maksimal sebesar 2% dari pendapatan tahunan atau omzet tahunan terhadap variabel pelanggaran tertentu. • Sanksi Non-Moneter: Teguran tertulis, penghentian sementara aktivitas pemrosesan data, hingga penghapusan data pribadi. Selain sanksi administratif, UU PDP juga memuat ancaman pidana yang serius. Pengungkapan data pribadi secara melawan hukum dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp4 miliar. Sementara itu, bagi pihak yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu untuk menguntungkan diri sendiri, ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp6 miliar. Khusus untuk korporasi, pidana denda dapat dijatuhkan hingga 10 kali lipat dari jumlah maksimal yang diancamkan kepada individu. Lonjakan Permintaan Tenaga Ahli di Pasar Kerja Kebutuhan akan DPO bersertifikat diproyeksikan terus melonjak tajam sepanjang tahun 2025-2026. Data dari berbagai lembaga pelatihan menunjukkan peningkatan antusiasme pendaftaran sertifikasi kompetensi hingga dua kali lipat dalam satu semester terakhir. "Transformasi digital memaksa setiap institusi bukan hanya memanfaatkan data, tetapi juga mempertanggungjawabkan pelindungannya secara hukum dan etika," ujar praktisi hukum siber dalam sebuah diskusi di Jakarta baru-baru ini. Kehadiran DPO yang tersertifikasi di dalam perusahaan menjadi "investasi keamanan" yang jauh lebih ekonomis dibandingkan risiko kerugian reputasi dan finansial akibat tuntutan hukum. Kesimpulan: Langkah Strategis bagi Korporasi Dengan berakhirnya masa toleransi, korporasi di Indonesia kini tidak memiliki pilihan selain melakukan percepatan kompetensi staf IT dan hukum mereka. Lembaga Sertifikasi Profesi seperti LSP Siber Data hadir untuk memastikan bahwa personel yang ditunjuk sebagai DPO benar-benar memenuhi standar kompetensi nasional, sehingga perusahaan dapat beroperasi dengan aman di bawah payung hukum UU PDP. ________________________________________ Sumber Data: • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (SKKNI) No. 103 Tahun 2023. • Laporan Analisis Hukum Penegakan UU PDP, JDIH Kementerian Kominfo. • Data Statistik Sertifikasi Profesi Siber, Justitia Training Center (Maret 2026).
19 September 2026 — Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Siberdata Global Technology melaksanakan Full Asesmen oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai bagian dari proses evaluasi kesiapan dan kelayakan LSP dalam menyelenggarakan sertifikasi kompetensi. Full Asesmen merupakan proses pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai aspek LSP, meliputi sistem manajemen mutu, kelengkapan dokumen, perangkat asesmen, Materi Uji Kompetensi (MUK), kesiapan TUK, serta kompetensi dan kesiapan personel. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ST. 3452/BNSP/IX/2026, dengan tim asesor yang terdiri dari Bonardo Tobing selaku Ketua, Iryanti selaku Anggota, serta Yudi Hermawan sebagai Observer. Pelaksanaan Full Asesmen menjadi momentum penting bagi LSP Siberdata Global Technology untuk mendapatkan evaluasi terhadap kesiapan sistem dan perangkat sertifikasi yang telah dibangun. Proses ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen LSP untuk memastikan penyelenggaraan sertifikasi berjalan secara profesional, objektif, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan BNSP. Sebagai LSP yang berfokus pada bidang teknologi informasi, keamanan siber, dan pelindungan data pribadi, Siberdata Global Technology berkomitmen untuk terus melakukan peningkatan berkelanjutan guna mendukung tersedianya sumber daya manusia yang kompeten dan tersertifikasi. LSP Siberdata Global Technology menyampaikan apresiasi kepada BNSP dan tim asesor atas pelaksanaan asesmen serta evaluasi yang diberikan sebagai bagian dari proses pengembangan dan peningkatan mutu LSP. Source : LSP Siberdata Global Technology
Berkolaborasi bersama berbagai institusi terkemuka untuk membangun standar kompetensi digital berkualitas tinggi.
Belum terdapat data mitra untuk kategori Pemerintah saat ini.
Bergabunglah bersama LSP Siberdata Global Technology sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) Mandiri berlisensi BNSP dan perluas jaringan sertifikasi profesi di institusi Anda.
Apa kata mereka yang sudah mengikuti sertifikasi di LSP Siberdata Global Technology
Belum terdapat testimoni yang dapat ditampilkan saat ini. Silakan kembali lagi nanti untuk melihat update testimoni terbaru dari LSP SGT.
Jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan, skema sertifikasi, dan uji kompetensi di LSP Siberdata Global Technology.
Konsultasikan kebutuhan sertifikasi keamanan siber dan teknologi data bersama tim ahli LSP SGT via WhatsApp.