LSP Terlisensi Resmi BNSP RI | Keamanan Siber & Perlindungan Data

Jadilah Professional#SecureTheFuture di Bidang Keamanan Siber dan Perlindungan Data

Buktikan kompetensi profesional Anda bersama LSP Siberdata Global Technology melalui sertifikasi profesi berstandar BNSP yang objektif, transparan, dan akuntabel untuk mendukung penguatan ketahanan siber serta perlindungan data di era digital.

LSP Siberdata Cyber Sentinel Mascot - Keamanan Siber dan Perlindungan Data
15 Skema
Keamanan Siber & Data Terakreditasi
29 Asesor
Kompetensi Terlisensi Master Asesor
Tersertifikasi BNSP
Badan Nasional Sertifikasi Lisensi Resmi
15 Skema
Akreditasi BNSP
29 Asesor
Master Asesor
Bukti Kredibilitas & Rekam Jejak Prestasi
15
Skema Sertifikasi

Bidang Cybersecurity & Proteksi Data

29
Asesor Kompetensi

Pakar Keamanan Siber Terlisensi BNSP

100%
Standar BNSP RI

Sertifikat Resmi Berlaku Nasional

Icon Skema Sertifikasi LSP Siberdata
Standar Kompetensi Siber & Perlindungan Data BNSP

Skema Sertifikasi

Kembangkan dan validasi kompetensi Anda di bidang keamanan siber, tata kelola IT, dan pelindungan data pribadi berstandar nasional BNSP.

Pejabat Pengawas PDP (Data Protection Officer) - Skema Sertifikasi LSP Siberdata
BNSP

Pejabat Pengawas PDP (Data Protection Officer)

Level 8 Okupasi Offline
Biaya Sertifikasi Rp 8.000.000
0.0
0 asesi
Detail Skema
Pejabat Pelaksana PDP (Data Protection Executive) - Skema Sertifikasi LSP Siberdata
BNSP

Pejabat Pelaksana PDP (Data Protection Executive)

Level 8 Okupasi Offline
Biaya Sertifikasi Rp 6.000.000
0.0
0 asesi
Detail Skema
Manajer Operasional PDP (PDP Operational Manager) - Skema Sertifikasi LSP Siberdata
BNSP

Manajer Operasional PDP (PDP Operational Manager)

Level 7 Okupasi Offline
Biaya Sertifikasi Rp 4.500.000
0.0
0 asesi
Detail Skema
Pelaksana Respons Permintaan Subjek Data Pribadi (Data Subject Access Request Responder) - Skema Sertifikasi LSP Siberdata
BNSP

Pelaksana Respons Permintaan Subjek Data Pribadi (Data Subject Access Request Responder)

Level 6 Okupasi Offline
Biaya Sertifikasi Rp 4.500.000
0.0
0 asesi
Detail Skema
Pelaksana Teknologi PDP (Privacy Enhancing Technology Implementer) - Skema Sertifikasi LSP Siberdata
BNSP

Pelaksana Teknologi PDP (Privacy Enhancing Technology Implementer)

Level 6 Okupasi Offline
Biaya Sertifikasi Rp 3.000.000
0.0
0 asesi
Detail Skema
Pelaksana PDP Secara Desain (Privacy by Design Operator) - Skema Sertifikasi LSP Siberdata
BNSP

Pelaksana PDP Secara Desain (Privacy by Design Operator)

Level 6 Okupasi Offline
Biaya Sertifikasi Rp 3.000.000
0.0
0 asesi
Detail Skema
Penangan Insiden PDP (PDP Incident Handler) - Skema Sertifikasi LSP Siberdata
BNSP

Penangan Insiden PDP (PDP Incident Handler)

Level 6 Okupasi Offline
Biaya Sertifikasi Rp 3.000.000
0.0
0 asesi
Detail Skema
Pelaksana Rekaman Aktivitas Pemrosesan (RoPA Operator) - Skema Sertifikasi LSP Siberdata
BNSP

Pelaksana Rekaman Aktivitas Pemrosesan (RoPA Operator)

Level 6 Okupasi Offline
Biaya Sertifikasi Rp 3.000.000
0.0
0 asesi
Detail Skema
Icon Komitmen LSP Siberdata
Standar Kompetensi Siber & Perlindungan Data BNSP

Komitmen Kami

Komitmen jajaran pimpinan dan manajemen LSP Siberdata Global Technology dalam menyelenggarakan asesmen kompetensi yang objektif, transparan, dan berintegritas tinggi.

M. Octaviano Pratama - Ketua Dewan Pengarah

M. Octaviano Pratama

Ketua Dewan Pengarah

Kami berkomitmen membangun tenaga profesional di bidang keamanan siber dan pelindungan data yang kompeten, adaptif, dan siap menjawab tantangan keamanan digital. Seluruh arah pengembangan lembaga difokuskan pada peningkatan kualitas SDM yang unggul, berintegritas, dan mampu mendukung penguatan ekosistem digital nasional.

M. Hanif Abiyyu Handana - Direktur LSP

M. Hanif Abiyyu Handana

Direktur LSP

Kami menghadirkan sistem sertifikasi yang dirancang untuk menghasilkan profesional keamanan siber dan pelindungan data dengan kompetensi yang terukur, terverifikasi, dan diakui secara nasional. Setiap proses dilaksanakan secara objektif, transparan, dan mengacu pada standar kompetensi yang berlaku.

Teuku Muhammad Nur Fadilah - Manajer Sertifikasi

Teuku Muhammad Nur Fadilah

Manajer Sertifikasi

Kami memastikan setiap tahapan sertifikasi berjalan secara profesional dan akuntabel, sehingga menghasilkan tenaga profesional yang tidak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga bukti kompetensi yang sah dan terpercaya.

Arief Sofyan Indrawan - Manajer Mutu

Arief Sofyan Indrawan

Manajer Mutu

Kami menjaga konsistensi mutu seluruh proses sertifikasi untuk memastikan setiap peserta memenuhi standar kompetensi di bidang keamanan siber dan pelindungan data. Fokus kami adalah menghadirkan hasil sertifikasi yang kredibel dan berorientasi pada kualitas.

Yoyok Darmanto - Ketua Komite Skema

Yoyok Darmanto

Ketua Komite Skema

Kami terus mengembangkan skema sertifikasi yang relevan dengan perkembangan teknologi, regulasi, dan kebutuhan industri digital, agar setiap profesional tersertifikasi memiliki kompetensi yang aplikatif dan sesuai tuntutan zaman.

Ulya Khairani - Manajer Administrasi

Ulya Khairani

Manajer Administrasi

Kami berkomitmen memastikan seluruh proses administrasi sertifikasi berjalan tertib, akurat, dan profesional melalui pengelolaan dokumen dan data peserta yang responsif dan terstruktur untuk mendukung kelancaran sertifikasi.

Icon Berita LSP Siberdata
Kabar & Wawasan Keamanan Siber BNSP

Berita Terkini

Informasi terbaru seputar keamanan siber, regulasi pelindungan data pribadi, dan kegiatan sertifikasi LSP Siberdata.

Implementasi Penuh UU PDP: Korporasi Hadapi Urgensi Pengangkatan Pejabat Pelindungan Data (DPO) - LSP Siberdata Artikel 12 Oktober 2026

Implementasi Penuh UU PDP: Korporasi Hadapi Urgensi Pengangkatan Pejabat Pelindungan Data (DPO)

Arief Sofyan Indrawan 12 Oktober 2026

JAKARTA – Pasca berakhirnya masa transisi dua tahun pada 17 Oktober 2024, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) kini telah berlaku secara efektif dan menyeluruh di Indonesia. Ketentuan ini membawa implikasi signifikan bagi standar operasional prosedur (SOP) di sektor swasta maupun publik, terutama terkait kewajiban penunjukan Pejabat Pelindungan Data atau Data Protection Officer (DPO). Landasan Kewajiban dan Standar Kompetensi Berdasarkan Pasal 53 UU PDP, pengendali data pribadi wajib menunjuk pejabat atau petugas yang bertanggung jawab atas pelindungan data dalam kondisi tertentu, termasuk pemrosesan data untuk kepentingan pelayanan publik, pemrosesan berskala besar, atau pemrosesan yang memiliki risiko tinggi. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan SKKNI Nomor 103 Tahun 2023 mengenai kategori profesi Certified Indonesian Personal Data Protection Officer (CIPDPO). Standar ini menjadi acuan utama bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dalam menguji kompetensi personel. Sertifikasi ini dianggap krusial untuk membuktikan bahwa personel tersebut memiliki kapabilitas teknis dan hukum dalam menyusun tata kelola data, melakukan penilaian risiko (Data Protection Impact Assessment), serta mengelola audit internal terkait keamanan data. Risiko Sanksi: Dari Denda Administratif Hingga Pidana Korporasi Ketidakpatuhan terhadap UU PDP kini dibayangi oleh sanksi yang sangat berat. Pemerintah memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa: • Denda Administratif: Maksimal sebesar 2% dari pendapatan tahunan atau omzet tahunan terhadap variabel pelanggaran tertentu. • Sanksi Non-Moneter: Teguran tertulis, penghentian sementara aktivitas pemrosesan data, hingga penghapusan data pribadi. Selain sanksi administratif, UU PDP juga memuat ancaman pidana yang serius. Pengungkapan data pribadi secara melawan hukum dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp4 miliar. Sementara itu, bagi pihak yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu untuk menguntungkan diri sendiri, ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp6 miliar. Khusus untuk korporasi, pidana denda dapat dijatuhkan hingga 10 kali lipat dari jumlah maksimal yang diancamkan kepada individu. Lonjakan Permintaan Tenaga Ahli di Pasar Kerja Kebutuhan akan DPO bersertifikat diproyeksikan terus melonjak tajam sepanjang tahun 2025-2026. Data dari berbagai lembaga pelatihan menunjukkan peningkatan antusiasme pendaftaran sertifikasi kompetensi hingga dua kali lipat dalam satu semester terakhir. "Transformasi digital memaksa setiap institusi bukan hanya memanfaatkan data, tetapi juga mempertanggungjawabkan pelindungannya secara hukum dan etika," ujar praktisi hukum siber dalam sebuah diskusi di Jakarta baru-baru ini. Kehadiran DPO yang tersertifikasi di dalam perusahaan menjadi "investasi keamanan" yang jauh lebih ekonomis dibandingkan risiko kerugian reputasi dan finansial akibat tuntutan hukum. Kesimpulan: Langkah Strategis bagi Korporasi Dengan berakhirnya masa toleransi, korporasi di Indonesia kini tidak memiliki pilihan selain melakukan percepatan kompetensi staf IT dan hukum mereka. Lembaga Sertifikasi Profesi seperti LSP Siber Data hadir untuk memastikan bahwa personel yang ditunjuk sebagai DPO benar-benar memenuhi standar kompetensi nasional, sehingga perusahaan dapat beroperasi dengan aman di bawah payung hukum UU PDP. ________________________________________ Sumber Data: • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (SKKNI) No. 103 Tahun 2023. • Laporan Analisis Hukum Penegakan UU PDP, JDIH Kementerian Kominfo. • Data Statistik Sertifikasi Profesi Siber, Justitia Training Center (Maret 2026).

LSP Siberdata Global Technology Laksanakan Full Asesmen BNSP - LSP Siberdata Artikel 19 September 2026

LSP Siberdata Global Technology Laksanakan Full Asesmen BNSP

Teuku Muhammad Nur Fadilah 19 September 2026

19 September 2026 — Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Siberdata Global Technology melaksanakan Full Asesmen oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai bagian dari proses evaluasi kesiapan dan kelayakan LSP dalam menyelenggarakan sertifikasi kompetensi. Full Asesmen merupakan proses pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai aspek LSP, meliputi sistem manajemen mutu, kelengkapan dokumen, perangkat asesmen, Materi Uji Kompetensi (MUK), kesiapan TUK, serta kompetensi dan kesiapan personel. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ST. 3452/BNSP/IX/2026, dengan tim asesor yang terdiri dari Bonardo Tobing selaku Ketua, Iryanti selaku Anggota, serta Yudi Hermawan sebagai Observer. Pelaksanaan Full Asesmen menjadi momentum penting bagi LSP Siberdata Global Technology untuk mendapatkan evaluasi terhadap kesiapan sistem dan perangkat sertifikasi yang telah dibangun. Proses ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen LSP untuk memastikan penyelenggaraan sertifikasi berjalan secara profesional, objektif, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan BNSP. Sebagai LSP yang berfokus pada bidang teknologi informasi, keamanan siber, dan pelindungan data pribadi, Siberdata Global Technology berkomitmen untuk terus melakukan peningkatan berkelanjutan guna mendukung tersedianya sumber daya manusia yang kompeten dan tersertifikasi. LSP Siberdata Global Technology menyampaikan apresiasi kepada BNSP dan tim asesor atas pelaksanaan asesmen serta evaluasi yang diberikan sebagai bagian dari proses pengembangan dan peningkatan mutu LSP. Source : LSP Siberdata Global Technology

-->

Mitra Kerja Sama LSP Siberdata Global Technology

Berkolaborasi bersama berbagai institusi terkemuka untuk membangun standar kompetensi digital berkualitas tinggi.

Belum ada mitra

Belum ada mitra

Belum terdapat data mitra untuk kategori Pemerintah saat ini.

Kemitraan TUK Mandiri Resmi

Ingin bergabung menjadi Mitra Kami?

Bergabunglah bersama LSP Siberdata Global Technology sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) Mandiri berlisensi BNSP dan perluas jaringan sertifikasi profesi di institusi Anda.

Testimoni

Apa kata mereka yang sudah mengikuti sertifikasi di LSP Siberdata Global Technology

Belum ada testimoni

Belum ada testimoni

Belum terdapat testimoni yang dapat ditampilkan saat ini. Silakan kembali lagi nanti untuk melihat update testimoni terbaru dari LSP SGT.

Frequently Asked Questions

Jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan, skema sertifikasi, dan uji kompetensi di LSP Siberdata Global Technology.

LSP Siberdata Global Technology adalah lembaga sertifikasi profesi di bidang Keamanan Siber dan Pelindungan Data Pribadi yang melaksanakan uji kompetensi kerja sesuai standar BNSP guna mendukung kebutuhan tenaga kerja profesional dan kompeten.
Sertifikat kompetensi BNSP merupakan bentuk pengakuan resmi terhadap kompetensi kerja yang dimiliki seseorang berdasarkan standar yang telah ditetapkan secara nasional. Sertifikat ini dapat mendukung peningkatan profesionalisme, memperluas peluang kerja, serta menjadi nilai tambah bagi individu dalam menghadapi persaingan dunia industri dan pengembangan karier profesional.
Sertifikasi dapat diikuti oleh fresh graduate semua jurusan dan tenaga kerja profesional yang ingin memastikan dan membuktikan kompetensinya melalui skema sertifikasi yang ditawarkan.
Peserta sertifikasi diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan administrasi, antara lain identitas diri, dokumen pendidikan terakhir, pas foto, serta kelengkapan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan pada skema sertifikasi yang dipilih.
Proses sertifikasi meliputi tahapan registrasi peserta, verifikasi persyaratan administrasi, pelaksanaan asesmen kompetensi, penetapan hasil asesmen, hingga penerbitan sertifikat bagi peserta yang memenuhi standar kompetensi.
Masa berlaku sertifikat kompetensi mengikuti ketentuan skema sertifikasi dan regulasi BNSP yang berlaku.Apabila masa berlaku habis, peserta dapat mengikuti proses sertifikasi ulang sesuai prosedur yang berlaku.
Pelaksanaan asesmen kompetensi dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah ditetapkan oleh LSP Siberdata, baik TUK Sewaktu maupun TUK Mandiri sesuai kebutuhan pelaksanaan sertifikasi.
BANTUAN & KONSULTASI

Masih memiliki pertanyaan seputar sertifikasi?

Konsultasikan kebutuhan sertifikasi keamanan siber dan teknologi data bersama tim ahli LSP SGT via WhatsApp.