Terlisensi BNSP Sertifikasi Profesi
Pelindungan Data Pribadi Level 6 KKNI SKM-04/LSP-SGT/2026

Skema Sertifikasi Pelaksana Respons Permintaan Subjek Data Pribadi (Data Subject Access Request Responder)

Bergabung bersama LSP Siber dan buktikan kompetensi keahlian Anda melalui uji kompetensi berstandar BNSP

Informasi Sertifikasi

Rincian parameter dan standar pelaksanaan asesmen
Judul Skema Pelaksana Respons Permintaan Subjek Data Pribadi (Data Subject Access Request Responder)
Nomor Skema SKM-04/LSP-SGT/2026
Level KKNI Level 6 KKNI
Kompetensi 3 Unit
Pelaksanaan Offline
Masa Berlaku 3 Tahun

Deskripsi Skema

Uraian ruang lingkup dan profil kompetensi

Skema Sertifikasi Pelaksana Respons Permintaan Subjek Data Pribadi (Data Subject Access Request Responder) ditujukan untuk mengukur kompetensi individu dalam menerima, memverifikasi, memproses, dan memberikan respons terhadap permintaan Subjek Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pelindungan data pribadi yang berlaku.

Pemegang sertifikat skema ini memiliki kemampuan untuk menangani permintaan Subjek Data Pribadi, termasuk melakukan verifikasi identitas dan hak pemohon, mengidentifikasi informasi yang dapat diberikan, berkoordinasi dengan unit terkait, mendokumentasikan proses permintaan, serta memastikan respons diberikan secara tepat, aman, dan sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Skema ini sesuai bagi profesional yang menjalankan fungsi operasional dalam pelindungan data pribadi, layanan permintaan subjek data, kepatuhan PDP, administrasi data, maupun fungsi terkait pengelolaan hak Subjek Data Pribadi.

 

Struktur & Ketentuan Asesmen

Daftar unit kompetensi SKKNI, persyaratan, dan regulasi
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi Standar Kompetensi
1 J.62PDP00.004.1 Mengidentifikasi Peraturan Perundang-undangan Terkait Pelindungan Data Pribadi SKKNI Nomor 103 Tahun 2023
2 J.62PDP00.011.1 Menerapkan Program Kerja Pelindungan Data Pribadi SKKNI Nomor 103 Tahun 2023
3 J.62PDP00.017.1 Memberikan Respons Terhadap Permintaan Informasi Data Pribadi Sesuai Ketentuan SKKNI Nomor 103 Tahun 2023

Persyaratan Dasar:

  1. Lulusan minimal S1 pada bidang yang relevan, seperti Sistem Informasi, Teknologi Informasi, Hukum, Manajemen, Administrasi Bisnis, atau bidang lain yang terkait dengan Pelindungan Data Pribadi; atau
  2. Memiliki sertifikat kompetensi setara KKNI level 5 di bidang Pelindungan Data Pribadi; atau
  3. Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun dalam operasional PDP; atau
  4. Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi program Pelaksana Respons Permintaan Subjek Data Pribadi (Data Subject Access Request Responder) dari Lembaga Pelatihan yang terakreditasi/kredibel.

Persyaratan Dokumen:

  1. Fotocopy ijazah dan transkrip nilai minimal S1 pada bidang yang relevan, seperti Sistem Informasi, Teknologi Informasi, Hukum, Manajemen, Administrasi Bisnis, atau bidang lain yang terkait dengan Pelindungan Data Pribadi; atau
  2. Fotocopy sertifikat kompetensi setara KKNI level 5 di bidang Pelindungan Data Pribadi; atau
  3. Fotocopy surat pengalaman kerja minimal 3 tahun dalam operasional PDP; atau
  4. Fotocopy sertifikat pelatihan berbasis kompetensi program Pelaksana Respons Permintaan Subjek Data Pribadi (Data Subject Access Request Responder) dari Lembaga Pelatihan yang terakreditasi/kredibel.
  5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk sebanyak 1 lembar.
  6. Pas foto berwarna ukuran 3x4 berlatar belakang merah sebanyak 2 lembar.

1. Metode Portofolio, dilakukan untuk calon asesi yang telah memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan. Pengumpulan bukti dilakukan melalui verifikasi portofolio dan wawancara, dengan bukti tambahan berupa verifikasi pihak ketiga apabila diperlukan.

2. Metode Instruksi Terstruktur, dilakukan untuk calon asesi yang belum memiliki pengalaman kerja. Pengumpulan bukti dilakukan melalui pengerjaan soal pilihan ganda dan proyek singkat yang akan dipresentasikan, dengan bukti tambahan berupa pertanyaan lisan apabila diperlukan.

  1. Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi.
  2. Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
  3. Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
  4. Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
  5. Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten.
  1. Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan.
  2. Menjamin terpeliharanya kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi.
  3. Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Menjamin menaati aturan penggunaan sertifikat.
  1. Pelaksanaan Surveilans oleh LSP Siberdata Global Technology dimaksudkan untuk memastikan terpeliharanya kompetensi kerja pemegang sertifikat kompetensi.
  2. Surveilans dilakukan secara periodik minimal sekali dalam satu tahun setelah diterbitkannya sertifikat kompetensi.
  3. Proses Surveilans dilakukan dengan metode analisis logbook, konfirmasi dari atasan langsung atau konfirmasi pihak ketiga, kunjungan ke tempat kerja maupun metode lain yang memungkinkan untuk memastikan keterpeliharaan kompetensi pemegang sertifikat kompetensi.
  4. Hasil Surveilans dicatat dalam database pemegang sertifikat di LSP Siberdata Global Technology.
Video Penjelasan Skema

Segera Hadir

Profesi & Peluang Karir Terkait

Pekerjaan relevan yang membutuhkan kompetensi skema ini
Data profesi terkait belum tersedia.

Bagikan Informasi Skema Ini

Ajak rekan dan tim Anda untuk bersertifikasi
Skema Sertifikasi Pelaksana Respons Permintaan Subjek Data Pribadi (Data Subject Access Request Responder) - LSP Siber

Pelaksana Respons Permintaan Subjek Data Pribadi (Data Subject Access Request Responder)

Pelindungan Data Pribadi
Okupasi
Rp 4,500,000
0.0 (0)
0 asesi terdaftar

Daftar Sertifikasi Sekarang

Silakan login atau buat akun terlebih dahulu untuk mendaftar asesmen skema ini.

Login atau Daftar Sekarang