Panduan Resmi Standar BNSP

Tahapan & Proses Sertifikasi LSP Siberdata

Buktikan keahlian Anda dan buka peluang karier profesional tanpa batas dengan Sertifikasi Kompetensi BNSP di bidang Keamanan Siber dan Pelindungan Data. Bersiaplah menjadi praktisi siber andal yang diakui dan dipercaya industri.

01 Pendaftaran
02 Pra-Asesmen
03 Uji Kompetensi
04 Sertifikat BNSP
1
Tahap 01 • Registrasi

Pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi

Calon asesi mengisi formulir pendaftaran (FR-APL-01) secara online atau melalui Tempat Uji Kompetensi (TUK) resmi terverifikasi LSP Siberdata.

Dokumen Persyaratan yang Diperlukan:
Fotokopi KTP / Identitas Resmi
Pas foto formal 3x4 berwarna
Curriculum Vitae (CV) terbaru
Bukti pelatihan / pengalaman bidang keamanan siber
2
Tahap 02 • Validasi

Verifikasi Dokumen & Pra-Asesmen

Tim Asesor dan Administrator LSP Siberdata memverifikasi kelengkapan berkas portofolio serta bukti pengalaman guna memastikan calon peserta memenuhi persyaratan skema yang dipilih.

Tujuan & Manfaat Tahap Ini:

Memastikan peserta memenuhi kualifikasi dasar (persyaratan pemohon) sesuai standar skema sertifikasi bidang keamanan siber sebelum memasuki tahapan asesmen teknis.

3
Tahap 03 • Persiapan

Pembekalan & Asesmen Mandiri (FR-APL-02)

Calon asesi menerima pembekalan mengenai tata cara asesmen siber dan melakukan penilaian mandiri (FR-APL-02) terhadap daftar unit kompetensi SKKNI/Standar Khusus yang akan diujikan.

Fokus Pembekalan:

Membantu peserta memetakan kesiapan diri, memahami instrumen materi uji kompetensi (MUK), serta menyiapkan bukti dukung portofolio siber yang valid dan memadai.

4
Tahap 04 • Pengujian

Pelaksanaan Uji Kompetensi (Asesmen)

Asesi mengikuti asesmen langsung bersama Asesor Kompetensi berlisensi BNSP di Tempat Uji Kompetensi (TUK) melalui observasi praktik teknis siber, simulasi studi kasus, tes tulis, dan wawancara profesional.

Prinsip Asesmen:

Berpegang teguh pada prinsip Valid, Autentik, Terkini, dan Memadai (VATM) demi menjamin objektivitas, kerahasiaan data, dan integritas tinggi dalam evaluasi.

5
Tahap 05 • Keputusan

Keputusan Sertifikasi & Rapat Pleno

Asesor memberikan rekomendasi Kompeten (K) atau Belum Kompeten (BK), yang kemudian diverifikasi dan disahkan dalam Rapat Pleno Komite Sertifikasi LSP Siberdata.

Tindak Lanjut:

Peserta yang dinyatakan Kompeten akan direkomendasikan secara resmi ke sistem Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk pencetakan blanko sertifikat resmi bergaruda.

6
Tahap 06 • Pengakuan

Penerbitan Sertifikat BNSP & Re-sertifikasi

Sertifikat resmi berlogo Garuda BNSP diterbitkan dan diserahkan kepada asesi. Sertifikat kompetensi berlaku selama 3 tahun dan dapat diperbarui melalui mekanisme re-sertifikasi berkala.

Estimasi Waktu Penerbitan:

2 - 4 minggu setelah tanggal pengesahan rapat pleno.

Masa Berlaku Sertifikat:

3 Tahun dengan opsi perpanjangan (Re-sertifikasi).

Siap Menjadi Praktisi Keamanan Siber Tersertifikasi BNSP?

Pilih skema sertifikasi siber yang relevan dengan spesialisasi Anda dan raih pengakuan kompetensi resmi berstandar nasional dan global.