Seluruh skema sertifikasi profesi kami dirumuskan secara ketat, akuntabel, dan berbasis kompetensi terverifikasi dengan mengacu pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27 Tahun 2022) serta Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Setiap skema sertifikasi di LSP Siberdata Global Technology melewati proses telaah kurikulum dan validasi oleh Komite Skema serta pemangku kepentingan industri.
Mengacu penuh pada Pedoman BNSP 201, 202, dan 210 serta regulasi perundang-undangan nasional, menjamin bahwa setiap sertifikat yang diterbitkan sah secara legalitas negara.
Materi Uji Kompetensi (MUK) dan perangkat asesmen disusun dari unit-unit kompetensi SKKNI Kemnaker RI bidang keamanan siber, privasi data, dan teknologi informasi mutakhir.
Menjawab kebutuhan riil dunia kerja digital, memastikan tenaga profesional tersertifikasi siap menghadapi ancaman siber nyata dan menegakkan kepatuhan pelindungan data korporasi.
Arsip Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker RI) yang menjadi acuan baku kurikulum dan unit kompetensi sertifikasi kami.
Standar kompetensi utama yang menjadi acuan penyusunan skema sertifikasi Pelindungan Data Pribadi (PDP) dan Tata Kelola Keamanan Siber.
Acuan standar unit-unit kompetensi teknis untuk pengamanan infrastruktur kritis, audit keamanan siber, dan monitoring insiden keamanan.
Standar acuan kompetensi foundational untuk operasional sistem teknologi informasi dan kepatuhan sistem keamanan enterprise.
Acuan kompetensi dalam secure software development life cycle (SSDLC), pengujian kerentanan aplikasi, dan pencegahan eksploitasi data.
Landasan standar kompetensi pengelolaan privasi data, klasifikasi data sensitif, dan analisis risiko pengolahan data pribadi.
Standar nasional komprehensif untuk tata kelola keamanan informasi berbasis ISO/IEC 27001 dan manajemen risiko keamanan organisasi.